KAMPAR – Proses hukum dugaan pencabulan anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau, dipastikan terus berjalan meski pihak terlapor dan keluarga korban sempat menempuh jalur damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bahkan sudah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, mengatakan penunjukan jaksa dilakukan usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kampar.
“Ada dua jaksa yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini. Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas tahap I untuk diteliti lebih lanjut,” kata Okky, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan status pihak yang dilaporkan masih sebagai terlapor dalam proses penyidikan. “Iya, masih terlapor,” ujarnya.
Kapolres Kampar, yang saat itu masih dijabat AKBP Mihardi, membenarkan penanganan kasus ini. Ia menegaskan perkaranya bukan kekerasan fisik, melainkan pencabulan. “Setahu saya, ini kasus cabul, bukan kekerasan,” kata Mihardi, kala itu.
Meski ada kesepakatan damai antara terduga pelaku dan keluarga korban, polisi memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
“Perdamaian memang ada, korban juga tidak mempermasalahkan. Namun, kami belum gelar perkara, dan kasus ini sampai sekarang masih berjalan,” jelas Mihardi.
(YD)










