Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa? Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset? Polres Kampar Ajak Masyarakat Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Era Digital

Berita

15 Tersangka dari Jaringan Internasional

badge-check


					Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti (Foto: Istimewa) Perbesar

Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan, telah memusnahkan empat jenis narkoba dari berbagai operasi yang dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2024.

Adapun barang bukti dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25.11 Kilo gram sabu, 70 butir happy five dan 3 Kilo gram ganja. Pemusnahan sabu, pil ekstasi dan happy five dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan pembersih. 

banner 468x60

Sedangkan proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Jumat (12/07). 

Agenda ini dipimpin secara langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal. Hadir juga Pj Gubernur yang diwakili Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, dan instansi terkait lainnya.

Kapolda Riau Irjen Pol, Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa pemusnahaan barang bukti ini telah sesuai standar operasional prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses tersebut sengaja dilakukan secara terbuka agar publik melihat tidak ada narkoba yang bisa disalahgunakan.

“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” katanya.

“Hari ini dengan semua stakeholder bahkan tersangkanya pun kita hadirkan di sini. Kita memusnahkan barang bukti periode Mei sampai dengan Juni 2004. Dari 11 kasus, 6 di antaranya adalah kasus jaringan internasional yang dilakukan oleh 15 tersangka,” imbuhnya.

Dijelaskan, langkah tegas Polda Riau ini dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau. Sehingga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini adalah pencegahan yang sangat jitu. Apalagi, di era saya tegas mengatakan bahwa pengedar-pengedar itu tidak ada ruang di provinsi Riau,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang

14 Juni 2025 - 12:35 WIB

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

11 Juni 2025 - 17:06 WIB

Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra

6 Juni 2025 - 22:50 WIB

Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR

5 Juni 2025 - 17:57 WIB

Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset?

4 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf