Konstan.co.id – Tiga orang Tim Pembina Tingkat Kabupaten dalam penyaluran pupuk besubsidi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kampar.
Ketiga orang itu diperiksa dengan kapasitasya sebagai pembina ditahun 2020 dan 2021.
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah keterangan untuk penyidikan dalam kasus tersebut.
“Ini dalam rangka penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan mafia penyaluran Pupuk subsidi di daerah Kabupaten Kampar. Untuk sementara kita periksa 3 orang itu,” kata Amri didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Rabu (28/7).
Amri mengaku keterangan ketiga orang ini diperlukan untuk merampungkan proses penyidikan.
Ketiga orang itu juga diketahui berkerja di Dinas Pertanian Kampar.
Ia mengemukakan, dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terkait. Pemanggilan akan dilakukan secara maraton.
“Jadi ketiga orang ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, yakni Heny Koryani dan A Rahman selaku tim pembina tingkat Kabupaten pada tahun 2020 sedangkan pada tahun 2021 adalah M Rijal dan Heny Koryani,” tutur Amri.
Amri juga mengemukakan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada secara berkala.
Ketiga orang ini akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Rencananya kita akan panggil ulang tim pembina tingkat Kabupaten ini,” ucap Amri.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kampar Riau.
Penetapan ketiga tersangka itu disematkan kepada 3 orang, yakni, pemilik kios serta dua orang Tim verifikasi dan validasi.
Kasi Pidsus Amri menuturkan penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang cukup panjang.
Pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hinggga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.
Menurutnya, dari sejumlah rangkaian itu tim penyidik sepakat untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga tersangka itu yakni, NR selaku pemilik kios, GT dan DM selaku tim verifikasi dan validasi dari Kecamatan Kuok,” tuturnya.
Amri juga membeberkan ketiga peran tersangka tersebut.
Kata dia, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda beda, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa ketiga orang itu layak disematkan menjadi tersangka.**