Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu I tahun 2016-2018.
Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas nama terdakwa Citra Dewi dan Deffi Amelia.
Putusan terhadap terdakwa Deffi sendiri membebankan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.088.000.
“Jadi ini khusus terhadap terdakwa Deffi Amelia. Dimana dalam putusan itu terdakwa Devi dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta lebih dan sudah dilakukan. Sebelumnya dalam proses penuntutan terdakwa Deffi juga telah menitipkan juga uang pengganti kerugian negara sebesar 150 juta. Jadi total keseluruhan ada sekitar 226 juta,” ujar Marthalius saat diwawancara Konstan.co.id di ruang kerjanya, Jumat (15/9).
Martha mengatakan uang pengganti yang telah dipenuhi hari ini merupakan pelaksanan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan itu berdasarkan nomor 17/PidsusTPK/2023 Tahun 2023.
“Untuk yang 76 juta ini adalah pelaksanan putusan. Yang mana uang tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukumnya yang menyampaikan ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti dalam putusan tersebut,” sebutnya.
Disisi lain, dari putusan itu, Martha mengaku masing masing terdakwa yakni Citra Dewi dan Deffii Amelia juga dibebankan untuk membayarkan denda sebanyak 100 juta.
Denda itu juga tertuang dalam putusan kedua terdakwa.
“Kalau untuk denda kedua terdakwa tidak membayarkannya. Hanya uang pengganti saja yang telah dibayarkan oleh Deffi Amelia. Jadi kalau 100 juta itu tidak dibayar ditambah dengan subsidair 1 bulan,” ucapnya.
Mantan Jaksa yang pernah bertugas di Aceh Itu juga mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia mengaku kedua terdakwa terima atas vonis hakim yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindakan korupsi.
Sebagai informasi, Majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menyatakan terdakwa Citra Dewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018.
Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I itu divonis 3 tahun penjara.
Sementara Deffi Amelia, juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Menurut hakim kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski menerapkan pasal yang sama, namun Citra Dewi dihukum lebih tinggi. Yakni, pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Deffi Amelia divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mantan Bendahara Puskemas KKH I itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta penjara yang saat ini telah dibayarkan melalui kuasa hukumnya.