Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPekanbaruPeristiwa

Update Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang

47
×

Update Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Kampar terima tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun 2019.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang Tahun 2019 dari penyidik Kejati Riau, Kamis (15/12/2022).

Tahap II dilaksanakan di Rutan kelas I Pekanbaru dari Penyidik Kejati Riau kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar.

banner 468x60

“Kedua tersangka itu berinisial SD dan KTA. Keduanya didampingi oleh penasehat hukumnya masing masing,’ ujar Kasi Pidsus Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Rendi Winata, Kamis (15/12).

Amri menturkan bahwa pada proses tahap II tadi kedua tersangka langsung diserahkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH. dan Jaksa penyidik Hendri Junaidi, SH., Maritus Handani, SH.

Menurutnya, Tahap II ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah disidangkan sebelumnya.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka tersebut adalah primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subsidair pasal 3 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 rahin maksimal 20 tahun,” jelas Amri.

Sebagai informasi, sejauh ini, Kejati Riau telah menetapkan sejumlah tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang.

Sebelumnya baru baru ini, Jaksa telah meringkus Kiagus Toni Azwarani saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kiagus Toni Azwarani merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Ia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Sempat menjadi buron, Kiagus Toni Azwarani diamankan pada saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berlokasi di deerah Pandanlandung, Kecamatan Wagir.

Sebelum Kiagus Toni Azwarani diamankan, Jaksa terlebih dahulu mengamankan Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

Surya Darmawan saat itu menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Dalam kasus itu jajaran Korps Adhyaksa juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi