Konstan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Edi mantan Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Edi Harisman.
Pada sidang yang digelar secara virtual itu, Ketua Majlis Hakim Yuli Arta Puja Yotama, S.H,M.H menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Amar putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Edi Harisman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Undang – Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) atau Subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa juga dihukum dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.,207.500.000,- (dua ratus tujuh juta limaratus ribu rupiah) Subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman, Melaui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (8/4)
Vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Edi Harisman tidak selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Selain pidana penjara, terdakwa Edi Harisman juga dijatuhlan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak nembayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (duaratus tujuh juta limaratus ribu rupiah), jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Menurut Silfanus, dalam hal melakukan tuntutan pihak JPU meyakini pasal pasal yang dituangkan dalam surat tuntutan cukup berdasar.
Surat tuntutan itu dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Silfanus juga mengemukakan akan mengambil sikap terkait langkah apa yang mesti dilakukan. Namun ia akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Tidak menutup kemungkinan upaya hukum selanjutnya akan ditempuh. Saat ini kita mengambil sikap pikir – pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Edi Harisman merupakan Pj Kades Mentulik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Ia juga pernah mejabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau.
Namanya sempat heboh lantaran pihak Kejaksaan mengamankan yang bersangkutan Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.
Edi Harisman diseret ke meja hijau sebagai penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Pada masa itu, Dia diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta
Edi Harisman juga sempat menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru, pada Jumat (11/3) yang lalu.
Kala itu, pihak JPU menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Dari enam saksi itu, Dua saksi lainnya memberikan keterangan secara virtual. Sementara 1 diantaranya berhalangan hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Saksi saksi itu yakni Riyon afrizal sebagai Bendahara, Jefrizal sebagai Sekdes, Edward Pj. Kades Oktober 2015, Husin Kana sebagai Kaur Pemerintahan, serta Tionsu Kades tahun 2016.
Pura pura Ganggungan Kejiwaan
Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi, Edi Harisman sempat melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kala itu, Edi Harisman sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gangguan kejiwaan.
Penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap yang bersangkutan lantaran sudah tiga kali tak penuhi panggilan.
Penyidik kemudian menjemput Edi Harisman ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.
Amri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui akal bulus yang dilakukan EH untuk menghindari upaya pemeriksaan. Untuk itu pihaknya meminta hasil dianogsa dari pihak dokter.
“Karena sudah diketahui dia pura pura maka kita bawa ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, EH langsung kita tahan,” ujar Amri pada Senin (13/12/2021) silam.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampa, M Yusuf.
Pada sidang yang digelar Kamis (31/3/22), Ketua Majlis Hakim Efendi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan dengan 4,6 tahun penjara.
Amar putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Artinya, Majelis hakim untuk kesekiaan kalinya tidak selaras dengan tuntutan jaksa.
“Hakim telah memutuskan dengan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan pada sidang tadi. Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan dari JPU yang sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, usai mengikuti sidang.
Amri mengatakan, dengan dibacakan putusan majelis hakim, terdakwa M, Yusuf hanya dikenakan dengan hukuman 4,6 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa M Yusuf juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurangan dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Amri menuturkan, dalam perkara ini pihak JPU telah menuntut terdakwa korupsi, M Yusuf dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan,” jelas Amri.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.** (Y)