Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes dan KB di RSUD Bangkinang Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

56
×

Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes dan KB di RSUD Bangkinang Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Uang yang dikembalikan Oleh Para Pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memanggil sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan seputar temuan tersebut.

banner 468x60

“Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 kemarin kita menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan dari hasil ekspos yang kita lakukan beberapa hari yang lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, saat dikonfirmasi Konstan.co.id di ruangan kerjanya, Jumat (20/5).

Amri mengatakan dua tersangka tersebut berinisial R dan S.

Tersangka R merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegitan tahun anggaran 2012. Sedangkan tersangka S merupakan owner PT Bina Karya Sarana.

“Kami menduga ada keterlibatan dari sipemilik PT Bina Karya Sarana ini dalam menentukan harga perkiraan sendiri. Kedua tersangka juga diduga Mark Up. Hal itu juga sesuai dengan temuan Itjen Kementerian Kesehatan,” bebernya.

Dalam temuan Itjen, kata Amri, ada indikasi perbuatan yang paling mencolok dari dua tersangka, yakni Mark Up harga.

“Mark Up tersebut disebabkan karena pembuatan HPS tidak sesuai aturan yang ada. Dimana taksir kerugian sekitar 3,9 Miliar,” kata Amri.

Amri juga tak menampik jika dalam perkara ini pihaknya akan menemukan tersangka baru. Ia menduga ada sejumlah pihak yang ikut terlibat didalam perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kami menduga ada pihak pihak lain yang ikut terlibat didalam perbutan melawan hukum ini. Untuk itu kita akan mendalami lagi ditahap penyidikan khusus untuk lebih menguatkan pembuktian terhadap adanya kemungkinan tersangka tersangka baru dalam perkara ini,” tukasnya.

Pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang bersumber dari dana APBN dengan pagu anggaran 25 Miliar.

Sebelumnya para pejabat di lingkungan Pemkab Kampar yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) turut melakukan pengembalian uang kepada Kejaksaan Negeri Kampar pada, Rabu (12/1/2022) yang lalu.

Pihak Kejaksaan mengakumulasikan uang tersebut sebanyak Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).

“Iya, kita sita uang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman kala itu.

Arif menuturkan, sejumlah uang yang diserahkan ke pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan yang cukup panjang, sehingga menyimpulkan bahwa uang tersebut patut dikembalikan.

Meksi demikian, kata Dia, dalam proses perkara yang dimaksud, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure.

“Jadi perkara tetap kita lanjutkan,” ujar Arif saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan layanan bertukar pesan WhatsApp.

Mantan Kajari Halmahera Tengah itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diserahkan dari hasil belasan pejabat yang ada di lingkungan Pemda Kampar.

Uang itu sebagai bukti bahwa perkara tersebut masih menjadi target pihak Kejaksaan untuk mengungkap siapa dalang dibalik dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

“Uang yang disita penyidik itu berasal dari belasan pejabat di lingkungan Pemda Kampar dan akan kita setorkan ke kas negara,” sebutnya.

Menurut Arif, dalam proses penyelidikan kasus itu pihaknya mendapati ada upaya sejumlah pejabat untuk memenangkan pelaksanaan proyek Alkes tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dana yang mengalir.

Proyek itu bersumber dari APBN, artinya uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Arif juga tak menampik jika pengembalian uang nantinya akan dilakukan secara bertahap serta sukarela. Uang yang dikembaikan itupun bervariasi.

“Perkara masih kita proses, nantinya pengembalian akan dilakukan secara bertahap,” ulasnya.

Pemeriksaan Sampai Keluar Daerah

Direktur PT Bina Karya Sarana, Eru Ramadani Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam

Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan Alkes di RSUD Bangkinang.

Tak tanggung tanggung, pihak penyidik Pidsus Kejari Kampar barangkat keluar daerah untuk memeriksa pihak terkait agar dapat mengumpulkan sejumlah keterangan penting untuk menyempurnakan hasil penyelidikan.

Sang pimpinan Kejari Kampar, Arif Budiman langsung turun tangan menangani dugaan korupsi itu.

Ia terbang bersama dua stafnya yang dipercaya mampu membongkar siapa dalang balik dugaan korupsi yang bernilai fantastis itu.

Dua stafnya itu yakni, Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan Kasi Pidsus, Rahmanto Sayekti.

Dua Jaksa senior itu mendampingi Kajari Kampar berangkat ke Kepulauan Riau untuk menggelar serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Pada Rabu, (10/11/2021), tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan PT Bina Karya Sarana, Suhadi.

Suhadi diperiksa di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjung Pinang selama dua Jam. Dia diperiksa berkaitan dengan status perusahaannya sebagai pemenang tender.

“Ada 26 pertanyaan kita ajukan kepada Suhadi, semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Intel Rotua Simanullang.

Tak sampai disitu, waktu yang panjang membuat tim penyidik terpaksa harus bermalam di kota Batam.

Arif Budiman bersama dua stafnya mengagendakan pemeriksaan di keesokan harinya.

Kali ini tim melakukan pemeriksaan pada Eru Rahmadani.

Eru Rahmadani merupakan Direktur PT Bina Karya Sarana. Ia diyakini berpengaruh pada perusahaan tersebut.

Eru diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Kantor Kejaksaan Negeri Batam menjadi sejarah baru bahwa Eru pernah berhadapan dengan para Jaksa senior.

Dari dokumentasi yang beredar, Eru tampak santai ketika tim penyidik memperlihatkan dokumen sebagai bahan untuk melontarkan sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya pihak Kejari Kampar juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bina Karya Sarana, Firdaus.

Firdaus juga masuk dalam daftar bidikan pihak Kejaksaan untuk diperiksa. Sayangnya yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas.

Dengan begitu Tim menjadwalkan kembali untuk memanggil Firdaus.

“Awalnya kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Komisarisnya, namun tidak hadir. Kita akan lakukan lagi pemanggilan yang ke dua, selain itu ada juga yang kita panggil lagi besok. Jadi ada Dua orang,” kata Kajari Kampar, Arif Budiman dalam WhatsApp pribadinya.***(Yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi