Konstan.co.id – Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) salah seorang pimpinan DPRD Kota Padang memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Polisi akan menetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (22/4/2022).
Namun Imran belum menyebutkan nama yang akan dtetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut akan melihat terlebih dahulu hasil gelar perkara.
“Nanti kita lihat gelar perkaranya,” sebutnya.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di kepolisian sejak pertengahan 2021. Gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini juga dilaksanakan di Polda Sumbar pada Juni 2021. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Salah satu nama yang disebut-sebut terseret dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.
Melansir sumbarkita.id, sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang yang saat itu dijabat oleh Rico Fernanda, selama proses penyidikan berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu, berupa penyelewengan dana.
Penyidik menduga, ada pemotongan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokir. Bansos tersebut disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) Ilham Maulana.
“Bansos yang seharusnya Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang,” kata Rico dikutip dari dokumen sumbarkita.id yang terbit pada 24 Januari 2022.**
Sumber: Sumbarkita.id