Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Bisnis

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Segera Ditetapkan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) salah seorang pimpinan DPRD Kota Padang memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Polisi akan menetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (22/4/2022).

Namun Imran belum menyebutkan nama yang akan dtetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut akan melihat terlebih dahulu hasil gelar perkara.

“Nanti kita lihat gelar perkaranya,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini telah bergulir di kepolisian sejak pertengahan 2021. Gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini juga dilaksanakan di Polda Sumbar pada Juni 2021. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.

Salah satu nama yang disebut-sebut terseret dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Melansir sumbarkita.id, sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang yang saat itu dijabat oleh Rico Fernanda, selama proses penyidikan berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu, berupa penyelewengan dana.

Penyidik menduga, ada pemotongan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokir. Bansos tersebut disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) Ilham Maulana.

“Bansos yang seharusnya Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang,” kata Rico dikutip dari dokumen sumbarkita.id yang terbit pada 24 Januari 2022.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sumbarkita.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

19 Januari 2025 - 06:18 WIB

Trending di Politik
error: Mohon Maaf