Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wabup Misharti Jelaskan Soal Dugaan Aktifitas Tambang di Tapung Hulu Kampar, Tanah Gratis Untuk Mesjid Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini Jasad Suwarni Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 6 Kilometer Dari Titik Hilang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

Bisnis

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Segera Ditetapkan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) salah seorang pimpinan DPRD Kota Padang memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Polisi akan menetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (22/4/2022).

Namun Imran belum menyebutkan nama yang akan dtetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut akan melihat terlebih dahulu hasil gelar perkara.

“Nanti kita lihat gelar perkaranya,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini telah bergulir di kepolisian sejak pertengahan 2021. Gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini juga dilaksanakan di Polda Sumbar pada Juni 2021. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.

Salah satu nama yang disebut-sebut terseret dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Melansir sumbarkita.id, sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang yang saat itu dijabat oleh Rico Fernanda, selama proses penyidikan berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu, berupa penyelewengan dana.

Penyidik menduga, ada pemotongan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokir. Bansos tersebut disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) Ilham Maulana.

“Bansos yang seharusnya Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang,” kata Rico dikutip dari dokumen sumbarkita.id yang terbit pada 24 Januari 2022.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sumbarkita.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Misharti Jelaskan Soal Dugaan Aktifitas Tambang di Tapung Hulu Kampar, Tanah Gratis Untuk Mesjid

28 April 2025 - 20:02 WIB

Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini

28 April 2025 - 14:43 WIB

Jasad Suwarni Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 6 Kilometer Dari Titik Hilang

27 April 2025 - 21:05 WIB

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU

25 April 2025 - 07:33 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf