Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Terima Audiensi AMPAK, Perkara TPPU Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Dapat Atensi Khusus

badge-check


					Aliansi Masyarkat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menyampaikan aspirasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa) Perbesar

Aliansi Masyarkat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menyampaikan aspirasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerima audiensi Aliansi Masyarkat Papua Anti Korupsi (AMPAK) dalam rangka penyampaian sikap AMPAK terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Selasa (25/6/2024).

Audiensi itu untuk menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Diketahui, pada 22 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi Papua telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perkara dimaksud.

Atas dasar laporan itu, AMPAK menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat segera bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut.

Terlebih lagi, AMPAK mengkhawatirkan apabila penanganan perkara tidak diselesaikan, sehingga Johanes Rettob dapat mengikuti kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

Di samping itu, AMPAK mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah yang telah menangani perkara-perkara big fish, sehingga menumbuhkan rasa cinta rakyat Indonesia termasuk masyarakat Papua terhadap Institusi Kejaksaan.

Oleh karena itu, AMPAK meminta Kejaksaan Agung untuk dapat membantu menindaklanjuti aspirasi mereka ke pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih kepada perwakilan AMPAK atas aspirasi dan apresiasi yang disampaikan oleh AMPAK. Dia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dapat diberikan atensi khusus.

“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” jelas Kapuspenkum dalam keterangan resminya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf