Konstan.co.id – Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Madya, Anwar Saadi menyatakan bahwa dari putusan Majelis Hakim tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil.
“Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas,” ujar Anwar Saadi dalam keterangannya.
Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, terang dia, menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang didukung kerjasama antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas.
Selain itu, peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun terhadap terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Amrullah, dan denda Rp750 juta subsidair penjara 6 bulan penjara, dan mengembalikan uang pengganti Rp34 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Vonis 16 tahun penjara pun dijatuhkan kepada terdakwa II Ni Putu Purnamasari, dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Vonis juga memerintahkan Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sedangkan Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang oleh undang-undang diberi wewenang selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD khususnya.
Oleh karenanya, kata dia, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, juga jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil. (Ip)