Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Soal Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi

47
×

Soal Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Ada 5 saksi yang kita periksa hari ini. Kelima saksi itu yakni, Direktur PT Computer berinisial AN, Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial SN, Pegawai PT Sarana Global Indonesia berinisial WBF,” ujar Kepala Pusat Perangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (11/4)

banner 468x60

“Kemudian Project Director IBS Tahun 2001 berinisial MJ serta National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical) berinisal FPS,” jelasnya.

Ketut mengemukakan bahwa pemeriksaan dilakukan penyidikan dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucapnya

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Sejumlah tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi