Sroll Baca Artikel
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Sidang Korupsi RSUD Bangkinang, JPU Beberkan Sejumlah Nama yang Terima Aliran Dana, Ada Nama Surya Darmawan

26
×

Sidang Korupsi RSUD Bangkinang, JPU Beberkan Sejumlah Nama yang Terima Aliran Dana, Ada Nama Surya Darmawan

Sebarkan artikel ini
Tampak Jaksa Penuntut Umum dipimpin Langsung oleh Kajari Kampar, Arif Budiman.

Konstan.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019, dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan, Kamis (24/2).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto mengungkapkan bahwa sidang yang digelar secara semi virtual itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

banner 468x60

Terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan dihadirkan secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk sedangkan para Jaksa Penuntut umum berada di PN Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga

“Iya tadi sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kita hadirkan kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Amri didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang,” Kamis (24/2).

Amri mengatakan pembacaan surat dakwaan langsung dibacakan oleh Kajari Kampar, Arif Budiman, SH.,MH.

Kata dia, seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu dipaparkan secara gamblang dimuka persidangan, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Ia juga menuturtkan ada sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa itu.

“Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” bebernya.

“Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana,” jelas Amri.

Amri mengemukakan bahwa pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, Arif Budiman.

Menurutnya, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan.

“Jadi baik dari terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sehingga agenda sidang selanjutnya langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Maret mendatang,” tuturnya.

Selain mengungkap peran terdakwa, sidang tersebut juga membeberkan sejumlah aliran dana yang didapat dari proyek pembangunan tersebut.

Sejumlah nama nama diduga telah menerima aliran dana itu.

“Aliran dana kepada Saudara Ki Agus Toni Aswarani, ada juga ke saudara Abdul Kadir Jailani, ada juga ke saudara Kamedi, M Rizal, serta saudara Surya Darmayan. Semua tercantum dalam poin – poin dakwaan,” kata Amri.

Amri juga tak menampik sejumlah nama tersebut akan dihadirkan dimuka persidangan sebagai saksi.

Menurut dia, sejumlah nama yang disebutkan itu akan dipangil untuk dimintai keterangan di muka persidangan.

“Yang jelas kedepannya kita akan menghadirkan saksi dan tidak menutup kemungkinan nama nama yang menerima aliran dana tersebut akan dipanggil sebagai saksi,” kata Amri memungkasi.

Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi