Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Berita

Setelah Putih, Polri Juga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Hijau, Berlaku di Wilayah Ini

badge-check


					Sejumlah anggota Polri memperlihatkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan hijau. [Foto: Dok. Polda Kepri] Perbesar

Sejumlah anggota Polri memperlihatkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan hijau. [Foto: Dok. Polda Kepri]

Konstan.co.id – Setelah menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih, kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.

Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar hijau itu mulai diterapkan 1 Oktober 2022.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pelat nomor hijau tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Penerapan TNKB hijau itu diatur beradasarkan pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujar Tri dalam keterangan resminya yang dikutip langgam.id, Senin (3/10/2022).

Kendaraan dengan pelat hijau, kata Tri, merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. “Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ungkapnya.

Kendaraan dengan pelat hijau tersebut, lanjut Tri, bakal bebas dari penanganan bea masuk, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” katanya.

Tri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 36 Ttahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

(Langgam)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur SMPN 2 Bangkinang Kota di Peringatan HUT ke-48

5 Februari 2026 - 14:12 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Bupati Kampar Gelar Musrenbang Kecamatan untuk Penyusunan RKPD 2027

26 Januari 2026 - 18:24 WIB

Desa Salo Kampar Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025

26 Januari 2026 - 17:59 WIB

Trending di Daerah