Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek

Berita

Setelah Putih, Polri Juga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Hijau, Berlaku di Wilayah Ini

badge-check


					Sejumlah anggota Polri memperlihatkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan hijau. [Foto: Dok. Polda Kepri] Perbesar

Sejumlah anggota Polri memperlihatkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan hijau. [Foto: Dok. Polda Kepri]

Konstan.co.id – Setelah menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih, kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.

Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar hijau itu mulai diterapkan 1 Oktober 2022.

banner 468x60

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pelat nomor hijau tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Penerapan TNKB hijau itu diatur beradasarkan pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujar Tri dalam keterangan resminya yang dikutip langgam.id, Senin (3/10/2022).

Kendaraan dengan pelat hijau, kata Tri, merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. “Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ungkapnya.

Kendaraan dengan pelat hijau tersebut, lanjut Tri, bakal bebas dari penanganan bea masuk, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” katanya.

Tri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 36 Ttahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

(Langgam)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Trending di Daerah