Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan Berakhir lewat Restorative Justice di Kejari Kampar

162
×

Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan Berakhir lewat Restorative Justice di Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.

Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

banner 468x60

“Benar kita melakukan restorative justice perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur sedangkan pelakunya orang dewasa. Proses mediasi ini dilakukan di Kejari Kampar pada beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan korban dan pelaku,” ujar Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Jumat (11/8)

Haza mengatakan bahwa proses perdamaian ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

Korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Mereka sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan adanya surat perdamaian. Kami hanya fasilitator dan mediator saja,” sebut Haza.

Diketahui, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Keadilan restoratif juga merupakan langkah penyelesaian perkara di luar persidangan yang berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konstan.co.id – Batik Kampar, salah satu batik khas…

error: Artikel ini diproteksi