Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Bisnis

Seorang IRT di Kampar Riau Ditangkap di Rumahnya, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap Polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari identitasnya, IRT tersebut diketahui berinisial AS alias UD (55). Ia merupakan warga tempatan.

AS ditangkap pada Rabu malam (26/1).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa AS ditangkap dengan sejumlah barang buktinya.

“Dari pelaku ditemukan barang
3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya,” ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat malam (29/1).

Seorang IRT diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Dok: Humas Polres Kampar)

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau.

“Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak,” beber Daren.

Daren menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan diinterogasi terhadap AS.

Dari hasil interogasi itu,AS mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari saudari B dan EB.

Mereka berdua berdomisili di Siak Hulu, Kampar.

Saat ini, kata Daren, B dan EB menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga lakukan pengecekan urine, dan hasilnya AS positif Metamphetamin. Kini AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.*

Editor: YD

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf