Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

Bisnis

Seorang IRT di Kampar Riau Ditangkap di Rumahnya, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap Polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari identitasnya, IRT tersebut diketahui berinisial AS alias UD (55). Ia merupakan warga tempatan.

AS ditangkap pada Rabu malam (26/1).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa AS ditangkap dengan sejumlah barang buktinya.

“Dari pelaku ditemukan barang
3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya,” ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat malam (29/1).

Seorang IRT diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Dok: Humas Polres Kampar)

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau.

“Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak,” beber Daren.

Daren menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan diinterogasi terhadap AS.

Dari hasil interogasi itu,AS mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari saudari B dan EB.

Mereka berdua berdomisili di Siak Hulu, Kampar.

Saat ini, kata Daren, B dan EB menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga lakukan pengecekan urine, dan hasilnya AS positif Metamphetamin. Kini AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.*

Editor: YD

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf