Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePeristiwa

Seorang IRT di Kampar Riau Ditangkap di Rumahnya, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

41
×

Seorang IRT di Kampar Riau Ditangkap di Rumahnya, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap Polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari identitasnya, IRT tersebut diketahui berinisial AS alias UD (55). Ia merupakan warga tempatan.

banner 468x60

AS ditangkap pada Rabu malam (26/1).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa AS ditangkap dengan sejumlah barang buktinya.

“Dari pelaku ditemukan barang
3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya,” ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat malam (29/1).

Seorang IRT diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Dok: Humas Polres Kampar)

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau.

“Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak,” beber Daren.

Daren menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan diinterogasi terhadap AS.

Dari hasil interogasi itu,AS mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari saudari B dan EB.

Mereka berdua berdomisili di Siak Hulu, Kampar.

Saat ini, kata Daren, B dan EB menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga lakukan pengecekan urine, dan hasilnya AS positif Metamphetamin. Kini AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.*

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi