Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Daerah

Sempat Menyandang Status Tersangka, Kini Korban Begal yang Terpaksa Membunuh Demi Keselamatan Bebas Murni

badge-check


					Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Santi. Foto: Div Humas Polri Perbesar

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Santi. Foto: Div Humas Polri

Konstan.co.id – Korban begal Murtede alias Amaq Sinta (34) yang malah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan, akhirnya bebas murni sebelum persidangan dimulai.

Itu setelah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, jawara yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka di Lombok Tengah.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, dikutip dari sumbarkita.id, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Sementara itu, Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu ingin hidup normal seperti dulu lagi, sama seperti sebelum kejadiaan nahas itu menimpanya.

“Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasa,” kata Amaq Sinta di Praya, NTB, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.

Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

“Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan,” katanya dilansir Fajar.co.id.

Dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meski pun tidak ada luka. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita