Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab? Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR? Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

Bisnis

Sejumlah Saksi Hadir Pada Sidang Korupsi RSUD Bangkinang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

badge-check


					Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru. Perbesar

Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru.

Konstan.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3).

Dalam sidang ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, SH.,MH membenarkan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Kata Dia, Jaksa Penuntut umum langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Arief Budiman, SH.,MH.

Sejumlah saksi yang dihadirkan itu satu persatu memberikan keterangan seputar dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

“Ada 9 saksi yang dihadirkan hari ini, tim JPU nya langsung dipimpin oleh Kajari Kampar,” ujar Amri saat di konfirmasi Konstan.co.id, Senin (14/3).

Amri membeberkan nama nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan di hadapan ketua majelis hakim Dahlan serta Hakim anggota Iwan Irawan dan Hilmi.

Sejumlah nama itu disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya agar kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Koni Kampar non aktif, Surya Darmawan terungkap.

Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum juga turut menghadirkan saksi Direktur RSUD Bangkinang, Dr Asmara Fitra Abadi.

“Ada sejumlah nama yang kita hadirkan tadi, yakni, Dr Asmara (direktur rsud 2019), Dr. Andri justian (direktur rsud 2017), dicky rahmadi. SE (kabag pengadaan barang jasa 2017), Musdar bin Nazir (ketua pokja), Sulaeman mar’i (kasubag perencanaan pmbngunan RSUD), Apripal ST (anggota pokja), Yosi Indra ST (anggota pokja), Eka Susandra. ST (anggota pokja), serta Emharis KH. S.T (anggota pokja)” jelas Amri.

Amri juga mengemukakan bahwa sejumlah pihak akan turut hadir dan menjadi saksi dalam sidang yang akan digelar pada Senin mendatang.

Menurutnya, katerangan – keterangan saksi yang disampaikan dimuka persidangan sangatlah diperlukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Selain dari sembilan orang tadi, kita akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya,” ujar Amri.

Amri juga tak menampik bahwa pihak JPU akan menghadirkan saksi yang diduga kuat menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang tersebut.

Hingga kini, pihak Kejari Kampar juga terus berupaya untuk melakukan penyidikan hingga membongkar siapa siapa yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

“Kita akan panggil sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya PN Tipikor Pekanbaru menggelar sidang pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kampar pada Kamis (24/2) silam.

Terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan dihadirkan secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk sementara para Jaksa Penuntut umum berada di PN Tipikor Pekanbaru.

Pembacaan surat dakwaan langsung dibacakan oleh Kajari Kampar, Arif Budiman, SH.,MH.

Seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu dipaparkan secara gamblang dimuka persidangan, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, pihak JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana.

Mendengar seluruh dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak merasa keberatan atas seluruh yang didakwakan terhadap kliennya.

Mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan, sehingga agenda sidang selanjutnya langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi.***

Editor: Yudha

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

26 Februari 2025 - 21:01 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf