Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Bisnis

Sejumlah Orang Tua Unjuk Rasa ke SDN 10 Sungai Sapih Padang, Tolak Anaknya Divaksin

badge-check


					Tolak vaksinasi anak, sejumlah orang tua atau wali murid unjuk rasa ke SDN 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id) Perbesar

Tolak vaksinasi anak, sejumlah orang tua atau wali murid unjuk rasa ke SDN 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Konstan.co.id – Sejumlah orangtua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang unjuk rasa ke sekolah. Mereka menyatakan menolak vaksiansi Covid-19 terhadap anaknya, Jumat (11/2/2022).

Salah seorang orang tua murid, Irna (45) mengatakan, ia ikut unjuk rasa ke Kepala Sekolah untuk menolak palaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.

Dia menilai, vaksinasi terhadap anak tidaklah aman.

“Kami menolak pelaksanaan vaksinasi anak. Jika di daerah lain vaksinasi anak sudah dilakukan, kami minta di sekolah ini tidak dilakukan,” ujar Irna, Jumat (11/2/2022) dikutip dari langgam.id.

Irna juga mempertanyakan, jika anaknya divaksin, siapa yang akan menjamin tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Dia menegaskan, meskipun tidak divaksin, anak-anak harus tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah.

“Anak-anak harusnya tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah. Kami ingin anak-anak tetap sekolah tatap muka, meskipun tidak divaksin,” ungkapnya.

Dikatakan Irna, aturan yang dibuat Wali Kota Padang, sama saja menghambat program pemerintah, yaitu wajib belajar sembilan tahun. Selain itu, pemerintah dinilai telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), khususnya dalam memperoleh pendidikan.

Sementara itu, orang tua siswa lain, Dewi (35) mengatakan, aturan yang diterapkan Pemko Padang selalu berubah-berubah. Awalnya, Dinas Pendidikan Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk divaksin. Lalu, tidak vaksinnya siswa, dikaitkan dengan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Kebijakan Pemko Padang ini berubah-berubah, sekarang Dinas Pendidikan Kota Padang memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitkan dengan tak boleh belajar Tatap Muka bagi siswa SD yang tak vaksin,” ujarnya.

Menurur Dewi, sebagian besar orang tua siswa tak setuju anaknya divaksin. Jadi, tak seharusnya Wali Kota Padang memaksakan siswa SD untuk divaksin.

Bila dikaitkan dengan tak boleh belajar tatap muka terhadap siswa belum divaksin, sebut Dewi, artinya sama saja dengan mengkebiri hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.

Menanggapi itu, Kepala Sekolah SDN 10 Sungai Sapih, Rahmawati mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan tetap bagi anak tidak vaksin untuk sekolah.

“Pihak sekolah hanya melaksanakan aturan dari Dinas Pendidikan dan Pemko Padang,” ujarnya.

Jadi, kata Rahmawati, untuk sementara waktu, daripada anak yang menolak vaksin tidak belajar, maka sekolah akan memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan dirumah.

“Tugas yang diberikan kepada siswa diantarkan ke sekolah minggu depannya” katanya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

5 Mei 2025 - 14:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf