Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Daerah

Sebar Video Panas Pacarnya, Siswa SMP ini Diamankan Polisi

badge-check


					Mr, pelajar SMP diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Perbesar

Mr, pelajar SMP diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Konstan.co.id – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Mr terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya ia telah menyebarkan video panas pacarnya sendiri melalui media sosial.

Ia pun kini diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022) siang lantaran terjerat Undang-undang ITE.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa, Mr sebagai pelaku dan pacarnya selaku korban dalam kasus ini. Keduanya merupakan anak di bawah umur.

“Untuk pelaku dan korban masih anak di bawah umur,” kata Awal dikutip dari batamnews.co.id.

Awal menjelaskan, laporan atas kasus ini diterima pihaknya pada tahun 2021 lalu.

“Kita baru amankan setelah dilakukan penyelidikan dan sudah tercukupkan barang bukti,” sebut dia.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban membuat video panas dan kemudian dikirimkan kepada Mr. Namun kemudian Mr menyebarkan video panas pacarnya itu ke media sosial.

Menurut keterangan Mr kepada polisi, tindakannya itu hanya iseng dan tidak mengetahui telah melanggar hukum.

“Pelaku tidak tahu kalau video tentang asusila dilindungi UU ITE, sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2006,” jelas Awal.

Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganannya.

“Kita mediasi dulu. Kita akan undang pihak terkait,” ujar AKP Awal.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf