Konstan.co.id – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Mr terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya ia telah menyebarkan video panas pacarnya sendiri melalui media sosial.
Ia pun kini diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022) siang lantaran terjerat Undang-undang ITE.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa, Mr sebagai pelaku dan pacarnya selaku korban dalam kasus ini. Keduanya merupakan anak di bawah umur.
“Untuk pelaku dan korban masih anak di bawah umur,” kata Awal dikutip dari batamnews.co.id.
Awal menjelaskan, laporan atas kasus ini diterima pihaknya pada tahun 2021 lalu.
“Kita baru amankan setelah dilakukan penyelidikan dan sudah tercukupkan barang bukti,” sebut dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban membuat video panas dan kemudian dikirimkan kepada Mr. Namun kemudian Mr menyebarkan video panas pacarnya itu ke media sosial.
Menurut keterangan Mr kepada polisi, tindakannya itu hanya iseng dan tidak mengetahui telah melanggar hukum.
“Pelaku tidak tahu kalau video tentang asusila dilindungi UU ITE, sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2006,” jelas Awal.
Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganannya.
“Kita mediasi dulu. Kita akan undang pihak terkait,” ujar AKP Awal.**