Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Riau

badge-check


					Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Perbesar

Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Konstan.co.id – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, berinisial AH alias AW kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 4 Oktober 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka AH alias AW melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ungkap Rizal Fahmi, Jumat (7/10/2022).

AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp1.005.054.804.

“Sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya,” jelasnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan  Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf