Konstan.co.id – Tiga orang pengungsi WNA asal Negara Myanmar diserahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru kepada Kesbangpol Kota Pekanbaru, Selasa (10/5).
Ketiga pengungsi tersebut ialah Muhammad Shobi Bin Abdul Shukur, Azimullah Korimullah, serta Muhammad Yamin bin Mohammad Arif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu mengungkapkan bahwa penyerahan ke Kesbangpol dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Ada 3 yang kita serahkan ke Kesbangpol Kota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” ujarnya saat menggelar Press Release didampingi oleh Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian, Darmunansyah di Pekanbaru, Selasa (10/5).
Selain itu, kata Jahari, pihaknya juga melakukan pendeportasian terhadap dua orang Immigratoir Warga Negara Pakistan.
Pendeportasian dilakukan lantaran menyalahi izin tinggal sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Bahkan, Jahari juga menginstruksikan agar dua orang warga Pakistan yang dikenakan TAK berupa Pendeportasian agar dimasukkan kedalam daftar cekal.
“Jadi ada 2 orang kita lakukan pendeportasian, yakni atas nama Ali Gohar, dan Abdullah. Pendeportasian akan dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 202 mendatang dan akan dilaksanakan oleh petugas dari Rudenim Pekanbaru. Hal itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya.
Sebagai informasi, saat ini jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, pengungsi sebanyak 869 orang yang difasilitasi oleh IOM, Immigratoir sebanyak 10 orang yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru serta pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang yang saat ini sudah tidak difasilitasi oleh IOM.
Menyikapi hal itu, Jahari Sitepu mengemukakan bahwa jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Jahari memungkasi.** (y)