Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Bisnis

Ratusan Slop Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

badge-check


					Barang bukti rokok ilegal dari Batam yang berhasil diamankan BC Selatpanjang. (Foto: Juna/Batamnews) Perbesar

Barang bukti rokok ilegal dari Batam yang berhasil diamankan BC Selatpanjang. (Foto: Juna/Batamnews)

Konstan.co.id – Sebanyak 300 slop rokok  ilegal dari Batam berhasil disita oleh Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang, Rabu (16/2). Rokok ilegal itu diamankan dari Batam masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti,

Pihak Bea dan Cukai berhasil mengamankan atas bantuan dari masyarakat.

banner 468x60

Jenis dan merk rokok itu yakni, HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop dan H Mind 150 slop.

Ketika itu, upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selatpanjang.

“Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan,” ujar Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra, Jumat (18/2/2022).

Rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal itu menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian setelahnya dipindahkan dan diangkut lagi menggunakan speed boat ke Sei Juling.

Mendapat informasi itu, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Sebagaimana pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Batamnews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf