Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Bisnis

Ratusan Slop Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

badge-check


					Barang bukti rokok ilegal dari Batam yang berhasil diamankan BC Selatpanjang. (Foto: Juna/Batamnews) Perbesar

Barang bukti rokok ilegal dari Batam yang berhasil diamankan BC Selatpanjang. (Foto: Juna/Batamnews)

Konstan.co.id – Sebanyak 300 slop rokok  ilegal dari Batam berhasil disita oleh Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang, Rabu (16/2). Rokok ilegal itu diamankan dari Batam masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti,

Pihak Bea dan Cukai berhasil mengamankan atas bantuan dari masyarakat.

Jenis dan merk rokok itu yakni, HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop dan H Mind 150 slop.

Ketika itu, upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selatpanjang.

“Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan,” ujar Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra, Jumat (18/2/2022).

Rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal itu menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian setelahnya dipindahkan dan diangkut lagi menggunakan speed boat ke Sei Juling.

Mendapat informasi itu, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Sebagaimana pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Batamnews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor