Konstan.co.id – Pejabat Bupati Kampar, Dr Kamsol akhirnya memberikan penjelasan tentang persoalan Destinasi Wisata tanpa izin.
Menurutnya, destinasi wisata yang berada di Kabupaten Kampar haruslah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terlebih dahulu.
Ia mengatakan bahwa pariwisata haruslah memiliki keseimbangan yang matang, sehingga dapat mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
“Yang pertama itu adanya standarisasi, SOP setiap objek wisata harus dipenuhi dulu. Kemudian barulah masuk ke kepengurusan izin. Dan harapan saya permudah perizinan,” ujar Kamsol saat diwawancara Konstan.co.id di kediamannya, Rabu (19/10).
Kamsol mengemukakan bahwa pariwisata yang berkembang saat ini tidak hanya fokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pertumbuhan disektor pariwisata di Kampar dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pendapatan masyarakat.
“Wisata itu tidak hanya PADnya saja yang dikejar, tapi dengan pendapatan masyarakat bertambah artinya ekonomi itu bergerak. Dan itu merupakan strategi, ditambah lagi UMKMnya yang berjalan,” paparnya.
Kamsol juga mengatakan bahwa dirinya telah meninjau sejumlah objek wisata yang berada di Kampar.
Sejauh ini, kata dia, masih banyak wisata yang belum memenuhi standar maksimal, hal itu dikarenakan lantaran tidak susuai dengan jumlah kunjungan pada wisata tersebut.
“Memang objek objek wisata ini ada yang belum sesuai dengan standar maksimal, untuk itu diperlukan peran pemerintah agar fokus ke promosi agar sejalan dengan perkembangan,” sebut Kamsol.
Kamsol mengaku bahwa dirinya juga telah mengintruksikan kepada dinas terkait untuk mendata objek objek wisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hal itu dilakukan agar dapat mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusan izin.
“Ya setidak tidaknya kita tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kampar, Hambali, melalui Kepala Bidang Perizinan B Andri Miko, menyebut ada sejumlah pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hal itu disebabkan karena sejumlah pariwisata yang ada di kabupaten Kampar masih dalam Kawasan hutan.
“Untuk kawasan pariwisata di Kabupaten Kampar khususnya di daerah PLTA Koto Panjang, PTSP belum bisa memberikan izin karena lokasi tempat objek wisata yang ada sekarang itu sebagian besar masuk didalam kawasan hutan,” ujarnya kepada Konstan.co.id,
Menurut Miko, kelengkapan TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan usaha pariwisata tercantum didaftar usaha pariwisata (DUP). namun ketersedian perizinan bukan mempengaruhi proses perkembangan wisata. Buktinya masih banyak wisata yang tumbuh dan berkembang tanpa ada izin.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada pelaku wisata untuk segera mengurus izin, namun saat ini terkendala dengan kawasan hutan,” jelasnya.