Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Bisnis

Pertama di Asia Tenggara, Pemerintah Thailand Bolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

badge-check


					Ilustrasi Ganja (Internet) Perbesar

Ilustrasi Ganja (Internet)

Konstan.co.id – Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Pemerintah Thailand pada Selasa (25/1/2022), secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.

“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi,” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, dikutip dari Sky News, Rabu (26/1/2022).

Aturan baru ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.

Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.

Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya. (Dtk)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Pemkab Kampar Berjuang Tekan Lonjakan Harga

14 Januari 2026 - 09:01 WIB

Barcelona Tekuk Real Madrid 3-2, Juara Supercopa 2026

12 Januari 2026 - 09:56 WIB

PMI Deportasi dari Malaysia Meninggal di Dumai, Satu Lainnya Terinfeksi HIV

5 Januari 2026 - 09:53 WIB

Daftar Orang Terkaya Indonesia 2025: Kekayaan Kolektif Capai Rekor US$306 Miliar, Tiga Nama Baru Masuk 10 Besar

4 Januari 2026 - 20:13 WIB

Trump Tangkap Maduro! AS Siap Kuasai Minyak Venezuela

4 Januari 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor