Konstan.co.id – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Surya Darmadi dalam perkara PT. Dulta Palma, Senin (9/1).
Penyitaan salah satu aset itu berada di PT. Johan Sentosa yang berlokasi di lingkungan Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyitaan dalam rangka membatu Tim Penuntutan Kejaksaan Agung.
PT. Johan Sentosa sendiri merupakan wilayah perkebunan yang salah satu asetnya disita oleh pihak Kejaksaan Agung di tahap penuntutan.
Penyitaan itu berdasarkan penetapan majlis hakim Nomor 62/Pen.Pid Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2022.
Amri mengatakan bahwa ada sejumlah aset yang disita oleh pihaknya.
Dalam tahap penuntutan, kata dia, pihaknya berhasil menyita satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya.
“Dimana dalam tahap penuntutan tersebut, satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare berdasarkan HGU yang diperoleh oleh terdakwa tahun 1999 yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” jelasnya.
Manajer Kebun PT Johan Sentosa, Andi mengaku bahwa dirinya sudah menerima atas penempelan stiker penyiitaan yang berada di PT Johan Sentosa.
Dalam penyampaiannya ia berharap agar perusahaan ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menuturkan bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya di perusahaan ini.
“Kami berharap kepada pemerintah bagaimana perusahaan ini tetap eksis. Perusahaan harus tetap berjalan karena sudah lama berdiri, banyak masyarakat sekitar perusahaan dan karyawan yang bergantung dengan perusahaan,” ucap Andi.
“Bagaimana dengan nasib anak – anak karyawan perusahaan nantinya. Mudah-mudahan perusahaan ini tetap bisa eksis sehingga 600 Karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan ini tetap bisa meraih rezeki disini,” jelasnya dilansir dari sejumlah media.
Diketahui, Sejumlah aset milik PT Johan Sentosa juga pernah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Penyegelan dilakukan pada Senin (4/7/2022) silam.
Pemda Kampar melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar yang dipimpin langsung Sekda Drs. Yusri.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Johan ini, kami selaku perpanjangan tangan Pemerintah daerah menyambut baik investasi, tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah,” tutur Kadisbun Kampar, Syahrizal kala itu.
Menurut rilis resmi Pemkab Kampar, ada 3 titik penyegelan yang dilakukan, yakni 1 lokasi bangunan perumahan dan 2 areal kebun di perusahaan yang berlokasi Sei. Jernih Kecamatan Bangkinang tersebut.
“lalu perumahan Abdeling III, areal kebun 250 Ha dan areal diluar HGU Blok C1,” sambung Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar, Elfauzan.
Fuzan juga menuturkan, IMB yang dimiliki perusahaan bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan Tahun 1995, begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) ditahun yang sama serta izin lingkungan ditahun 2016 dengan luas lahan 5.764 Ha.
“Meski demikian pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU, kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelolah diluar HGU,” mereka juga tidak bisa membuktikan IMB nya, kita juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin,” jelas Fauzan kala itu.