Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar Ditahan

573
×

Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Maluku tahan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ruben Mutiolkosu dan mantan bendahara pengeluaran.

Konstan.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (27/2).

Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

banner 468x60

Adapun perkara tersebut yakni, penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

“Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara 2 orang terdakwa yakni, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ujar Plt Kasi Penkum Maluku, Aizit P Latuconsina dalam keterangannya.

Dia mengatakan, setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, tutur Aizit, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Dan mereka dinyatakan sehat, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Aizit memungkasi.

error: Artikel ini diproteksi