Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Berita

Penetapan Tersangka Baru, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

badge-check


					Penetapan Tersangka Baru, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Perbesar

Konstan.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penahanan terhadap dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang. Mereka ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.

Dua tersangka itu adalah dr Wira Dharma, M.KM dan dr Andri Justin, Sp.PD. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

banner 468x60

Penanganan perkara itu berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan dana BLUD.

“Penetapan tersangka baru atas nama dr WD MKM (Direktur RSUD Bangkinang 2017) saat ini telah pensiun dini. dr AJ Sp PD selaku (Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2018) saat ini sebagai staf di Pemkab (Pemerintah Kabupaten,red) Kampar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3).

Penyematan status tersangka terhadap keduanya dilakukan beberapa waktu yang lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04,” kata Nasriadi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf