Konstan.co.id – Pimpinan Bank Riau Kepri cabang Bangkinang, Zamroni Fathoni, menanggapai perihal dua pegawainya sebagai saksi pada Sidang tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang.
Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya berstatus sebagai saksi saja untuk dihadirkan pada sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3) yang lalu.
Menurutnya, pihak Bank Riau Kepri hanya dihadirkan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengelola Kas Daerah dan pembayaran termyn.
“Kalo mengenai itu BRK sebagai saksi saja, BRK selaku pengelola Kas Daerah dan pembayaran termyn tentunya melalui BRK,” ujar Zamroni Fathoni saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Selasa (5/4/2022).
Sebagai pimpinan cabang, Zamroni juga mengetahui sejumlah nama pegawainya yang masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar .
Sejumlah nama itu dihadirkan pada sidang kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang.
“Kalo yang RSUD tau,” ujar mantan Pimpinan Cabang BRK Bagansiapiapi itu.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helvi Arselan pada Senin (28/3) yang lalu.
Menurut informasi, seharusnya ada 7 orang yang telah dipanggil oleh pihak JPU agar memberikan keterangan di muka persidangan.
Namun, pada sidang yang pimpin Majelis Hakim dahlan itu hanya 4 orang yang bersedia hadir untuk memberikan kesaksian dibawah sumpah.
4 orang tersebut yakni, Faradila Sari (Pegawai Bank Riau Kepri) ,Tonny Ardy Islamy pegawai Bank Riau Kepri atau Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang), Yulia Riswanto Swasta (Konsultan Perencana) serta Edward alias Edo Kepala BPKAD Kampar.
“4 saksi itu hadir langsung di ruangan sidang. Sementara 3 orang yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto saat dikonfirmasi Konstan.co.id, belum lama ini.
Sejumlah saksi yang mangkir itu sebelumnya dikabarkan tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan.
Menurut Amri, sejumlah saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan berikutnya. Mengingat seluruh keterangan yang sangat diperlukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.
“Kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk sidang selanjutnya, sampai yang bersangkutan hadir pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Sejumlah pihak Bank Riau Kepri cabang Bangkinang pernah diperiksa terkait dugaan penyertaan modal Pemkab Kampar ke BUMD.
Pada tahun 2021 tepatnya bulan Februari pihak Kejaksaan Negeri Kampar sempat memeriksa pihak Bank Riau Kepri cabang Bangkinang terkait dugaan penyertaan modal.
Selain itu, Mantan pejabat teras di Kabupaten Kampar yang bertugas pada tahun 2017 juga tak luput untuk dimintai klarifikasi.
Kala itu, Pihak Kejaksaan Negeri Kampar mengaku tengah mendalami perihal tersebut.
Kala itu pula Kejaksaan Negeri Kampar menyebut perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejumlah pihak kembali dipanggil untuk di klarifikasi terkait proses penyertaan modal tersebut. Sebelumnya pada Rabu (10/2/2021) dan Kamis (11/2/2021) pihak Kejaksaan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait proses penyertaan modal tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, (15/2/2021).
Silfanus mengemukakan saat ini pihaknya tengah mendalami perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemkab Kampar ke BUMD.
Pihaknya mengakui bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan pekan lalu sejumlah pihak kembali dipanggil untuk di klarifikasi terkait proses penyertaan modal tersebut.
Diantaranya pihak Bank Riau Kepri cabang Bangkinang, Mantan pejabat teras di Kabupaten Kampar yang bertugas pada tahun 2017 sudah dimintai klarifikasi.** (Y)