Konstan.co.id – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (17/5/2022) WIB. Awalnya pihak Kepolisian menangkap pelaku pertama di depan rumahnya. Pelaku pertama diketahui berinisial HY (44). Dia merupakan warga Desa Pantai Raja, Kecamatan perhentian Raja Kabupaten Kampar.
“Dari hasil pengembangan berlanjut pada penangkapan pelaku keduanya yang merupakan pasangan suami istri. Diketahui suaminya berinisial JE (45) dan istrinya MR (47). Mereka merupakan warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja yang ditangkap di kediamannya,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (18/5).
Rido mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
“Kita mendapat informasi lalu menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan pada Selasa 17 Mei 2022. Pada saat itu kita satu orang dihalaman rumahnya yang diketahui bernama HY, dan melakukan penggeledahan,” paparnya.
Saat digeledah, kata Rido, pihak Kepolisian berhasil menemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai HY.
“Kepada petugas HY mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari JE,” bebernya.
Pihak Kepolisian lantas melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama terhadap JE dan istrinya MR.
Pada proses penggeledahan di rumah JE dan MR, pihak Kepolisian mendapati narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku Tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club serta uang sebanyak Rp. 4.260.000,” terang Kapolres.
Kapolres menuturkan saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polses Perhentian Raja. Ketiga pelaku itu ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***