Menu

Mode Gelap
Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Bisnis

Pasutri di Riau Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba

badge-check


					Pasutri yang ditangkap aparat Kepolisian. Perbesar

Pasutri yang ditangkap aparat Kepolisian.

Konstan.co.id – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari ketiga pelaku, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka diduga sebagai bandar narkoba.



banner 468x60

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (17/5/2022) WIB. Awalnya pihak Kepolisian menangkap pelaku pertama di depan rumahnya. Pelaku pertama diketahui berinisial HY (44). Dia merupakan warga Desa Pantai Raja, Kecamatan perhentian Raja Kabupaten Kampar.

“Dari hasil pengembangan berlanjut pada penangkapan pelaku keduanya yang merupakan pasangan suami istri. Diketahui suaminya berinisial JE (45) dan istrinya MR (47). Mereka merupakan warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja yang ditangkap di kediamannya,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (18/5).

Rido mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

“Kita mendapat informasi lalu menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan pada Selasa 17 Mei 2022. Pada saat itu kita satu orang dihalaman rumahnya yang diketahui bernama HY, dan melakukan penggeledahan,” paparnya.

Saat digeledah, kata Rido, pihak Kepolisian berhasil menemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai HY.

“Kepada petugas HY mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari JE,” bebernya.

Pihak Kepolisian lantas melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama terhadap JE dan istrinya MR.

Pada proses penggeledahan di rumah JE dan MR, pihak Kepolisian mendapati narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku Tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club serta uang sebanyak Rp. 4.260.000,” terang Kapolres.

Kapolres menuturkan saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polses Perhentian Raja. Ketiga pelaku itu ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang

11 Desember 2024 - 17:01 WIB

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf