Sroll Baca Artikel
BeritaBisnisHukrimKamparPeristiwa

Oknum Camat di Kampar Kembalikan Uang Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Rumbio Jaya

462
×

Oknum Camat di Kampar Kembalikan Uang Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Rumbio Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Seorang oknum Camat berinisial RZ dikabarkan melakukan pengembalian uang aliran dari SPT fiktif dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut.

banner 468x60

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut dari yang bersangkutan.

“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ujarnya didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (12/9/2024).

Martha mengungkapkan bahwa pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Tak tanya Camat, kata Martha, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Sosial Politik, berinisial MS.

Pengembalian uang itu juga berdasarkan dari pengembangan kasus BOK.

“Dari yang kita periksa yakni Camat dan Kasi Sosial Politik. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan hasil dari BAP salah satu tersangka bahwa ada uang pencairan SPT itu diserahkan kepada pihak Kecamatan melalui MS dengan bukti transfer serta penyerahan secara manual dengan total Rp. 3.500.000,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah Nakes atau tenaga kesehatan (Nakes) juga telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan pada Puskesmas Rumbio Jaya.

“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT Fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar dengan jumlah total Rp. 48.764.000,-” ujarnya didampingi oleh Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (9/9/24).

Martha mengemukan sejumlah nakes itu mengembalikan uang pasca pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus BOK.

Hingga kini, kata dia, dalam pengembangan kasus BOK masih terus dilakukan.

Martha mengaku bahwa sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan.

Uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian dipersidangan.

“Uang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya digunakan untuk pembuktian dipersidangan nantinya,” tukasnya.

error: Artikel ini diproteksi