Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Hukrim

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

badge-check


					Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Foto MNC Portal/Muhammad Farhan) Perbesar

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Foto MNC Portal/Muhammad Farhan)

Konstan.co.id – Sidang lanjutan Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Selasa (17/5/2022).

Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Jawa Barat itu beragendakan pembacaan replik dari Oditur Militer.

Oditut Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelakaanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari majelis hakim.

“Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis,” ucap Wirdel, dikutip dari inews.id, Selasa (17/5/2022).

Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.

“Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam pleidoi Penasehat Hukum,” katanya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait pembunuhan berencana dan penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua anak bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf