Menu

Mode Gelap
Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Hukrim

Napi Meninggal di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kalapas Bantah Ada Penganiayaan

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Suroto membantah adanya penganiayaan di dalam Lapas terhadap napi kasus penyalahgunaan narkoba .

Ia memastikan bahwa narapidana bernama Syafrizal (34) yang meninggal di sel pengasingan murni gantung diri.

“Saat kita evakuasi, di sana juga ada Polisi yang ikut mengevakuasi. Ada pihak Puskesmas juga yang menyatakan bahwa korban murni gatung diri,” ujar Suroto dikutip dari Langgam.id, Selasa (18/1/2022).

Menurut Suroto, Lapas menerima napi atas nama Syafrizal itu setelah diamankan polisi, dalam keadaan ada luka memar dan luka tembak di kaki.

Luka tembak itu, sebut Suroto, karena saat diamankan pada Jumat (7/1/2022), Syafrizal berusaha kabur.

Kemudian, setelah serah terima dengan polisi, kata Suroto, Syafrizal dimasukkan ke dalam sel pengasingan dengan keadaan tangan terikat tali rafia.

Namun, lanjut Suroto, Syafrizal malah ditemukan dalam keadaan meningal dunia pada Senin (10/1/2022) pagi. Kondisinya gantung diri dengan tali rafia.

“Gantung diri ini, bukan tenggantung dari atas. Kita temukan dia menggantung di jeruji, dia menyandar agak tinggi dan lehernya terikat tali rafia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat tangannya,” ungkap Suroto.

Padahal, kata Suroto, hari itu (senin) merupakan jadwal pemeriksaan terhadap Syafrizal, karena hari Minggu tidak bisa dilaksanakan.

Ditemukannya Syafrizal mengantung idi jeruji, sebut Suroto, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat.

“Pihak puskesmas juga sudah memastikan, korban ini meninggal gantung diri,” ucapnya.

Napi atas nama Syafrizal, menurut Suroto merupakan napi yang kabur dari lapas pada 28 Agustus 2021, sekitar pukul 04.00 WIB.

Syafrizal kabur menggunakan tali yang dilempar temannya dari luar lapas.

Sementara, jenasah korban tidak diotopsi, kata Suroto, karena itu sudah ada kesepakatan dengan pihak keluarga kroban.

“Kita juga tidak memaksa keluarga korban untuk tandatangani surat agar tidak diotopsi. Bahkan, kita juga memberitahu kelurga kalau Syafrial itu meninggal gantung diri,” katanya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

7 Februari 2025 - 17:04 WIB

JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

6 Februari 2025 - 14:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf