Konstan.co.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Kampar masih sangat memprihatinkan, terbukti tingginya kasus tersebut masih menyelimuti Negeri yang berjulukan Serambi mekah, dari sabu-sabu, ganja, hingga exstasi.
Bahkan kasus narkotika di Kabupaten Kampar merupakan peringkat pertama paling tertinggi diantara kasus lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Hari Naurianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat ada 717 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang masuk disepanjang tahun 2021.
Berdasarkan data dari sejumlah SPDP itu disebutkan ada 571 perkara yang telah masuk kedalam tahap penuntutan. perkara itu di masih didominasi dengan perkara narkotika disusul dengan tindak pidana umum lainnya.
“Jumlah perkara narkotika masih mendominasi dengan 268 kasus, sedangkan jumlah tindak pidana biasa ada sebanyak 236 kasus, disusul dengan tindak pidana umum lainya dengan 168 kasus,” ujar Hari saat diwawancara Konstan.co.id di ruangan kerjanya, Rabu (29/12).
Dijelaskan Hari, dari data yang sudah diperoleh, kasus narkotika juga sempat menyasar anak dibawah umur. Keterlibatan mereka juga membuat miris dengan peredaran narkoba yang semakin marak.
“Narkoba ini merupakan tindak pidana Exstra Ordinary Crime, kejahatan yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas, patut menjadi perhatian khusus karena dapat menyerang berbagai kalangan, termasuk generasi muda,” sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, Hari berharap agar semua pihak dapat berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar. Dengan begitu penyelahgunaan narkotika dapat diminimalisir dengan perlahan lahan.
“Didalam undang undang juga mengatur tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika, jadi semua memang harus ikut andil,” kata Hari menjelaskan.** (YD)