Konstan.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate akan hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam Kasus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Pemanggilan menteri Kominfo itu berdasarkan surat Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Konstan.co.id, Kamis (9/2).
Ketut mengatakan menteri JGP tidak dapat hadir dalam pemanggilan awal yang dilakukan oleh pihaknya.
Untuk itu, kata dia, JGP akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.
“JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut. Hal itu Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.
Dalam Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI itu, Menteri Kominfo punya alasan mendasar kenapa dirinya tidak dapat hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Alasan itu yakni mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, serta mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB,” papar Ketut.
Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
MA juga ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.
Selain tersangka MA, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, YS dan kemudian yang terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.