Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Berita

Menteri Kominfo Johnny G Plate Bakal Dipanggil Kejagung Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

badge-check


					Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022). - (AYH) Perbesar

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022). - (AYH)

Konstan.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate akan hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam Kasus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Pemanggilan menteri Kominfo itu berdasarkan surat Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Konstan.co.id, Kamis (9/2).

Ketut mengatakan menteri JGP tidak dapat hadir dalam pemanggilan awal yang dilakukan oleh pihaknya.

Untuk itu, kata dia, JGP akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

“JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut. Hal itu Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.

Dalam Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI itu, Menteri Kominfo punya alasan mendasar kenapa dirinya tidak dapat hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Alasan itu yakni mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, serta mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB,” papar Ketut.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

MA juga ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.

Selain tersangka MA, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, YS dan kemudian yang terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf