Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Berita

Lantik Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023, Ini Harapan JAMPidsus Febrie Adriansyah

badge-check


					JAMPidsus Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023. Perbesar

JAMPidsus Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023.

Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023, Selasa (10/1).

Adapun 27 orang anggota ini merupakan peserta yang lulus dan memenuhi kriteria dari 63 orang yang mendaftar.

banner 468x60

Pelantikan itu digelar di di Aula Lantai 6 Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, JAM-Pidsus menyampaikan para anggota Satgassus P3TPK ini telah melalui proses seleksi rekrutmen yang panjang sejak tanggal 16 Agustus 2022 dengan komponen penilaian yang meliputi hard kompetensi maupun soft kompetensi.

Sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para anggota Satgassus P3TPK telah diberikan pembekalan dalam masa orientasi oleh narasumber dari internal dan eksternal serta best practice penanganan perkara dari para senior untuk memperkenalkan lingkungan dan pola kerja baru untuk percepat adaptasi.

“Para anggota Satgassus P3TPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, dan bergabung dengan para seniornya dalam beberapa tim. Secara periodik, akan dilakukan penilaian dan evaluasi kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota,” ujar JAMPidsus, Febrie Adriansyah dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Rabu (11/1).

JAMPidsus juga berharap agar seluruh anggota Satgassus P3TPK yang baru dilantik bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas karena hasil kinerjanya menjadi pertaruhan bagi Gedung Bundar yang terus ditunggu kinerja terbaiknya oleh masyarakat, serta selalu menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah diberikan.

“Semoga dengan keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru ini, dapat menjadi pemicu semangat dan memberi warna baru dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Turut hadir dalam Pelantikan Satgassus P3TPK yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri instansi asal masing-masing para Anggota Satgassus P3TPK yang baru dilantik yang diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf