Sroll Baca Artikel
banner 468x60
Hukrim

Lama Tak Dieksekusi, Akhirnya Kejari Jember Jebloskan Terpidana Korupsi ke Penjara

41
×

Lama Tak Dieksekusi, Akhirnya Kejari Jember Jebloskan Terpidana Korupsi ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengeksekusi Bagus Wantoro, bekas ASN yang menjadi terpidana korupsi kasus dana bantuan sekolah tahun 2010. Kasus ini sebelumnya jadi sorotan karena diduga kejaksaan selama bertahun-tahun tidak segera menjebloskan mantan pejabat Dinas Pendidikan itu, meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, informasi dijebloskannya Bagus ke penjara justru dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember. “Iya benar mas, tadi sore jaksa sudah mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi,” ujar Kalapas Jember Hasan Basri dikutip dari merdeka.com pada Senin (10/1) malam.

banner 468x60

Disisi lain, Kejari Jember masih bungkam soal eksekusi terhadap Bagus Wantoro. Sejak Jumat (7/1) lalu, merdeka.com sudah mencoba mengkonfirmasi eksekusi tersebut kepada tiga pejabat Kejari Jember. Mereka adalah Kasi Intel sekaligus Juru bicara Kejari Jember, Soemarno, Kasi Pidsus, Isa Ulinnuha, dan kepala Kejari Jember, Zulfikar Tanjung. Namun hingga berita ini dimuat, ketiganya masih kompak untuk bungkam.

Pada Jumat lalu, Pemkab Jember mengumumkan telah memecat Bagus Wantoro sebagai ASN karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan Pemkab Jember dengan berdasarkan putusan yang sudah terpampang di situs resmi MA sejak tahun 2015 lalu.

“Tetapi saya dikabari oleh Kabag Hukum saya, bahwa kejaksaan sudah mendapatkan salinan putusannya kemarin. Cuma untuk eksekusinya itu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada Jumat.

Kasus ini jadi sorotan karena Bagus menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus korupsi ini, yang belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, vonis penjara 5 tahun berupa kasasi dari MA sudah dikeluarkan sejak tahun 2015. Artinya setelah tujuh tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bagus, tak kunjung dieksekusi.

Padahal tiga kolega dan anak buah Bagus Wantoro sudah lebih dulu dieksekusi Kejari Jember pada September 2021 lalu. Putusan mereka bertiga keluar pada tahun 2019.

Beberapa waktu lalu, juru bicara sekaligus Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno berdalih, belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena memang belum menerima berkas putusan kasasi dari MA.

“Silakan saja di cek di PN Tipikor Surabaya. Kalau memang kita sudah Terima berkas putusannya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” kata Soemarno kepada merdeka.com pada 4 Januari 2022.

Akibat tidak segera dieksekusi, Bagus Wantoro sempat dilantik menjadi pejabat fungsional pemkab Jember pada akhir 2021 lalu.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi