Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Perkara di MA

badge-check

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Perkara di MA Perbesar

Konstan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tiga orang tersangka tersebut yakni GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS; serta RN Staf Hakim Agung GS.

banner 468x60

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/12/2022), dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yaitu SD Hakim Agung pada MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku pengacara; HT dan IDKS selaku Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Dalam perkara itu, Tersangka GS merupakan salah satu Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara kasasi yang diajukan HT. Di mana dalam prosesnya diduga ada pengondisian putusan. YP dan ES yang ditugaskan HT melakukan pengondisian tersebut melalui kerja sama dengan DY.

Selanjutnya DY mengajak NA selaku staf di Kepaniteraan MA. Lalu NA mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS. Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN, dan GS.

Atas perbuatannya, Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 November s.d 17 Desember 2022. Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

(IP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar

16 Sep 2026 - 13:51 WIB

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar
Trending di Hukrim