Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Berita

Komisi Kejaksaan Kawal Kasus Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Ibnu Mazjah

badge-check


					Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Muhammad Ibnu Mazjah/Poskota Perbesar

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Muhammad Ibnu Mazjah/Poskota

Konstan.co.id – Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia DR. R. Muhammad Ibnu Mazjah, S.H.,M.H menyebut saat ini pihaknya tengah mengawal kasus Ferdy Sambo yang sudah berada Kejaksaan Agung.

Dia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke Persidangan yang akan bergulir dalam waktu kedepan ini.

“Sejak awal kita sudah berkomitmen. Jadi pada intinya kita melakukan pengawasan dan pemantauan agar jaksa jaksa baik secara pribadi maupun secara institusional dapat bekerja secara mandiri dan merdeka dalam melakukan tugas kedinasan dan tugas penuntutannya ini,” ujar Ibnu Mazjah kepada Konstan.co.id, Jumat (30/9).

Ibnu mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan termasuk dengan Menko Polhukam.

Koordinasi itu berkaitan dengan persoalan teknis yang akan dilakukan Komisioner Kejaksaan.

“Fungsi koordinasi tetap kita lakukan terhadap pimpinan di Kejaksaan dan Menko Polhukam terkait masalah teknis yang akan dilakukan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan. Dan lini Komisioner sendiri sudah terbentuk tim yang secara khusus memantau jalannya arus proses proses hukum yang kini tengah berjalan saat ini,” ucapnya.

Ibnu membeberkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Agung masih menunggu proses penyerahan dari penyidik Bareskrim Polri.

Kata dia, proses peyerahan rencananya akan dilakukan pada Senin mendatang.

“Rencananya hari Senin kalo gak salah akan dilimpahkan. Setelah itu baru kewenangan sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung, khususnya di Jampidum untuk selanjutkan dibuatkan surat Dakwaan dan juga dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Ibnu pun mengemukakan mekanisme pengawasan yang diakukan oleh pihaknya.

Menurut dia, melakukan koordinasi secara intens juga kerap dilakukan agar kasus ini segera dilimpahkan.

“Kami sudah berkoordinasi dan intens berkomunikasi. Dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa tidak akan terlalu lama segera melimpahkan perkara ini karena sesuai dengan azas sederhana, cepat. Apalagi perkara ini sudah menjadi atensi publik, Saya rasa ini sangat diatensi sekali oleh pihak Kejaksaan Agung untuk tidak berlama lama menyelesaikan perkara ini secara tuntas, berkepastian hukum dan berkeadilan sesuai dengan harapan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga menyatakan bahwa hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus serta Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf