Konstan.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, melakukan tindakan deportasi terhadap enam warga asal Bangladesh. Mereka dipulangkan ke negara asalnya atas pelanggaran keimigrasian.
Deportasi terhadap keenam WNA Bangladesh tersebut akan dilaksanakan Ahad (9/10/2022) sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto mengatakan, tindakan keimigrasian dilakukan karena keenamnya mencoba menyelundupkan diri.
“Enam orang Deteni WNA Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 Deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru,” kata Yanto.
Yanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti.
“Ada enam petugas yang ditugaskan mengawal proses deportasi,” ujar Yanto Adrianto.
Sesuai hasil rapat, kata Yanto, keberangkatan keenam WNA tersebut dilakukan dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menujur Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta para deporti akan melanjutkan perjalanan satu kali transit.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.20 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta para deporti akan diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dan transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
“Disana sekitar pukul 22.15 WIB para deporti akan melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh,” terang Yanto.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohammad Jahari Sitepu menambahkan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap seluruh proses penindakan keimigrasian yang telah diambil.
“Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” ungkap Jahari.
Menurut Jahari, selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, dalam perkara seperti ini pihaknya tidak akan segan-segan melakukan sanki pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Keenam deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negari. Namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” tukasnya.