Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi melaunching Aplikasi “BILANG-BETA” pada Rabu (9/10/24). Acara launching itu dilakukan di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Launching Aplikasi “BILANG BETA” di secara resmi di buka oleh Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo yang di dampingi oleh Wakajati Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu serta para kasi di Kejati Maluku.
Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” ini diluncurkan untuk mempermuda dan mempercepat Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementrian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi Kejaksaan semakin tinggi,” ujarnya.
Agoes mengemukakan bahwa aplikasi ini merupakan gagasan yang dilakukan oleh jajaranya.
“Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Maluku, Dr. Fadjar yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11,” ungkap Kajati.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku. Bahwa Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif.
Dr. Fadjar juga menyebut Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya.
“Jadi untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp). Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi,” tuturnya.
“Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).
Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file,” jelas Agoes memungkasi.