Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPemerintahanPeristiwa

Kejari Tuban Lakukan Tahap II Perkara Korupsi

45
×

Kejari Tuban Lakukan Tahap II Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Tuban melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.

Kejaksaan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka pada seorang wanita berinisial (HIP).

banner 468x60

HIP merupakan bendahara pada Dinas PMD Kabupaten Tuban.

Dalam kasus itu, pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa HIP diduga telah melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang seharusnya menerima @ Rp 100.000,- dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima Rp 50.000,.

“Jadi ternyata oleh tersangka ini uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD. Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan Desember 2021. pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD,” kata Kajari Tuban, Suhendri dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (8/7).

Suhendri juga merincikan sejumlah kerugian negara pada kasus tersebut.

Menurutnya, dalam perkara itu pihaknya menemukan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta.

“Dirincikan dugaan angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah. Peranan tersangka dalam kasus ini ada sebagai Bendahara Dinas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juli sampai dengan 26 Juli 2022.

Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Dengan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi