Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Kejari Tuban Lakukan Tahap II Perkara Korupsi

badge-check


					Kejari Tuban Lakukan Tahap II Perkara Korupsi Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Tuban melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.

Kejaksaan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka pada seorang wanita berinisial (HIP).

HIP merupakan bendahara pada Dinas PMD Kabupaten Tuban.

Dalam kasus itu, pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa HIP diduga telah melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang seharusnya menerima @ Rp 100.000,- dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima Rp 50.000,.

“Jadi ternyata oleh tersangka ini uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD. Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan Desember 2021. pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD,” kata Kajari Tuban, Suhendri dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (8/7).

Suhendri juga merincikan sejumlah kerugian negara pada kasus tersebut.

Menurutnya, dalam perkara itu pihaknya menemukan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta.

“Dirincikan dugaan angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah. Peranan tersangka dalam kasus ini ada sebagai Bendahara Dinas,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juli sampai dengan 26 Juli 2022.

Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Dengan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita