Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

Kejari Kampar Terima Tahap 2 Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang, Jaksa Sampaikan Hal Ini

41
×

Kejari Kampar Terima Tahap 2 Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang, Jaksa Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah merima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Selasa (16/8).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut langsung didampingi oleh tim penyidik Polres Kampar.

banner 468x60

“Benar, hari ini kita melakukan tahap 2 dalam perkara tersebut. Penyidik Polres Kampar juga sudah menyerahkan 17 tersangka dengan sejumlah barang buktinya untuk kemudian dilimpahkan ke PN Bangkinang,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, Selasa (16/8).

Hari mengemukakan bahwa dirinya telah menerima berkas perkara untuk ditelaah secara detail.

Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Berkas perkara kita dinyatakan lengkap, tahap 2 juga sudah dilakukan. kita dari Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaaan untuk masuk pada tahap penuntutan yang akan segera disidangkan. Nantinya sejumlah saksi akan kita hadirkan pada persidangan,” jelas Hari.

Sebelumnya, Polres Kampar telah mengungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pihak Polres Kampar juga telah menggelar Press Release Rabu, (22/6/22).

Kala itu Polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kebun koperasi Iyo Basamo.

Ke 17 orang itu yakni, AA (27) warga Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, YB warga Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi