Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Kampar Terima Tahap 2 Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang, Jaksa Sampaikan Hal Ini

badge-check

Kejari Kampar Terima Tahap 2 Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang, Jaksa Sampaikan Hal Ini Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah merima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Selasa (16/8).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut langsung didampingi oleh tim penyidik Polres Kampar.

“Benar, hari ini kita melakukan tahap 2 dalam perkara tersebut. Penyidik Polres Kampar juga sudah menyerahkan 17 tersangka dengan sejumlah barang buktinya untuk kemudian dilimpahkan ke PN Bangkinang,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, Selasa (16/8).

Hari mengemukakan bahwa dirinya telah menerima berkas perkara untuk ditelaah secara detail.

Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Berkas perkara kita dinyatakan lengkap, tahap 2 juga sudah dilakukan. kita dari Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaaan untuk masuk pada tahap penuntutan yang akan segera disidangkan. Nantinya sejumlah saksi akan kita hadirkan pada persidangan,” jelas Hari.

Sebelumnya, Polres Kampar telah mengungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pihak Polres Kampar juga telah menggelar Press Release Rabu, (22/6/22).

Kala itu Polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kebun koperasi Iyo Basamo.

Ke 17 orang itu yakni, AA (27) warga Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, YB warga Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

21 Okt 2026 - 19:09 WIB

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

21 Okt 2026 - 18:30 WIB

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

21 Okt 2026 - 17:35 WIB

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

Dari Hari Santri, Kajari Kampar Titip Pesan Untuk Generasi Muda

21 Okt 2026 - 10:37 WIB

Dari Hari Santri, Kajari Kampar Titip Pesan Untuk Generasi Muda

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi

20 Okt 2026 - 21:04 WIB

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi
Trending di Kampar