Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024, Senin (29/7/2024).
Rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Sapta Putra diwakili oleh Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan yang didampingi oleh para Kasubsi serta sejumlah Jaksa Fungsional.
Rapat yang digelar di Aula Kejari Kampar tersebut juga dihadiri oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam tim Pakem diantaranya, perwakilan Kodim 0313 KPR, perwakilan Polres Kampar, pihak Kesbagpol, perwakilan Dinas Pendidikan Kampar, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan program yang telah diselengarakan setiap tahunnya.
Kegiatan ini, sengaja diagendakan untuk mengevaluai serta untuk mengetahui perkembangan Pakem khususnya di Kabupaten Kampar.
“Jadi kegiatan ini juga mengevaluasi serta perkembangan mengenai situasi Pakem yang ada di Kabupaten Kampar. Masing-masing perwakilan yang mengikuti rapat Pakem menyampaikan perkembangannya,” ujar Jackson.
Ia mengemukakan bahwa rapat yang diselenggarakan ini merupakan salah satu upaya dalam mengetahui serta mencegah isu isu yang berkembang masyarakat tentang aliran kepercayaan.
Dengan adanya rapat ini, kata Jackson, dapat mencegah terjadinya persoalan ditengah-tengah masyarakat.
“Sehingga sebelum ada masalah Tim Pakem sudah bisa mengambil langkah untuk menanggulanginya. Dan ini juga sebagai bentuk pengawasan,” sebutnya.
“Tentunya dengan adanya rapat ini kita bisa mengambil tindakan dan antisipasi jangan sampai terjadi keresahan di tengah – tengah masyarakat,” tambahnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya juga telah menggelar Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) pada tahun sebelumnya.
Rapat Pakem ini merupakan agenda yang digelar tiap tahun untuk mengamati isu yang berkembang ditengah tengah masyarakat termasuk isu penyimpangan aliran kepercayaan baru agar dapat dicegah secara persuasif dan bisa ditangani.