Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Kejari Aceh Timur gelar Pemusnahan Barang Bukti

badge-check


					Kejari Aceh Timur gelar Pemusnahan Barang Bukti Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, perkara tindak pidana umum Tahun 2022, Jumat (30/09/22), di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur Jln. Petua Husein, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun yang hadir dalam kesempatan itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Aceh Timur, Semeru, SH. MH, Kasi BB Hanita azrica SH,MH, Dandim 0104/Atim, Saifuddin, Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah, S.I.K,  Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh Zaki Anwar, SH, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur, Hasanudin SHI. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Rizal Fahmi serta para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Timur, Semeru, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur setiap tahunnya.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 88 perkara sejak periode Bulan Maret 2022 sampai dengan September 2022,

Terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 58 perkara, dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian: Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196,38 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram.

Kemudian, terhadap barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang keselokan.

Selanjutnya perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan

Sedangkan dari perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun.

Selanjutnya, barang bukti non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti, disamping mengurangi kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang dan perintah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), diharapkan juga dapat mencegah perbuatan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kajari.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita