Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Kejari Aceh Timur gelar Pemusnahan Barang Bukti

badge-check


					Kejari Aceh Timur gelar Pemusnahan Barang Bukti Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, perkara tindak pidana umum Tahun 2022, Jumat (30/09/22), di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur Jln. Petua Husein, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun yang hadir dalam kesempatan itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Aceh Timur, Semeru, SH. MH, Kasi BB Hanita azrica SH,MH, Dandim 0104/Atim, Saifuddin, Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah, S.I.K,  Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh Zaki Anwar, SH, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur, Hasanudin SHI. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Rizal Fahmi serta para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Timur, Semeru, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur setiap tahunnya.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 88 perkara sejak periode Bulan Maret 2022 sampai dengan September 2022,

Terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 58 perkara, dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian: Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196,38 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram.

Kemudian, terhadap barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang keselokan.

Selanjutnya perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan

Sedangkan dari perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun.

Selanjutnya, barang bukti non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti, disamping mengurangi kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang dan perintah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), diharapkan juga dapat mencegah perbuatan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kajari.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88