Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengakui telah menerima laporan dugaan penyelewengan pengadaan buku kurikulum merdeka pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kampar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
Ia mengatakan laporan itu berkaitan dengan
pengadaan buku kurikulum merdeka
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA 2023.
“Iya benar ada laporan. Kita tengah mendalami laporan tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Rabu (22/5/2024).
Disinggung soal pemeriksaan, Mantan Kasi Pidum Kuansing itu mengaku masih mempelajari laporan yang dimaksud.
“Masih kita pelajari dulu, setelah ini mungkin ada pemanggilan sejumlah pihak,” tuturmya.
Diketahui, saat ini Kejari Kampar juga tengah menangani perkara tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
Perkara tanah ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Menurut Kasi Pidsus, perkara ini yang telah masuk akan terus diproses.
Ia juga akan berkomitmen menangani perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP).