Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

71
×

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Konstan.co.id Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Jumat (14/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

banner 468x60

Penetapan status tersangka itu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan  terhadap saksi serta menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan. Lalu tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan NPWH alias EH sebagai tersangka,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (14/10).

“Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 sampai dengan 01 November 2023,” jelasnya.

Ketut juga mengemukakan peran tersangka dalam perkara yang kini tengah ditangani oleh pihaknya.

Dari hasil penyelidikan, peranan tersangka yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Ketut memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi