Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Kejagung Terima Tahap II Perkara Perpajakan, Nilai Kerugian Negara Segini

37
×

Kejagung Terima Tahap II Perkara Perpajakan, Nilai Kerugian Negara Segini

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tahap II itu digelar di Kejaksaan Negeri Medan.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dua berkas perkara tersangka merupakan tindak pidana bidang perpajakan.

“Dua Tersangka dan berang bukti diserahakan. Dua tersangka itu yakni S dan LS,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (2/2).

Dalam kasus posisisnya, LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan.

Keduanya ini, kata Ketut, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Akibat perbuatan mereka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.

Keduanya disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun penjara, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan,” jelas Ketut memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi