Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Perkaranya Ini

badge-check

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Perkaranya Ini Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, Kamis (3/11).

Kegiatan ekspose tersebut langsung dihadiri oleh Kajati Riau Dr. Supardi, Wakajati Riau Akmal Abbas, SH., MH, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Dohar Nosib Wira Warman.N,S.E.,S.H.,M.H dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

banner 468x60

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan tersangka bernama Harbani alias Bani Bin Efendi.

Bani dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengungkapkan bahwa tersangka ini diketahui hidup secara nomaden berpindah dari satu masjid ke masjid lain.

Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor.

Awalnya tersangka sama sekali tidak memiliki niat untuk mencuri motor tersebut,

“Jadi Tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka melakukan perbuatan tersebut. Adapun motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu keinginan terpendam yang sudah lama mengidam-idamkan memiliki kendaraan sepeda motor untuk membantunya hidup nomaden dan mencari nafkah, namun Tersangka belum memiliki kemampuan untuk memiliki sepeda motor, dikarenakan faktor ekonomi,” kata Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (3/11).

Raharjo mengungkapkan bahwa tersangka ini ditangkap pada hari Selasa tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2002 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir, Sektor Kubu.

Tersangka ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Kala itu ia melakukan pencurian pada tanggal 12 Agustus 2022.

Dalam perkara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui pengajuan perkata itu berdasarkan Keadilan Restoratif dengan berbagai pertimbangan.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dilakukan sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar

16 Sep 2026 - 13:51 WIB

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar
Trending di Hukrim