Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Perkaranya Ini

81
×

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Perkaranya Ini

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, Kamis (3/11).

Kegiatan ekspose tersebut langsung dihadiri oleh Kajati Riau Dr. Supardi, Wakajati Riau Akmal Abbas, SH., MH, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Dohar Nosib Wira Warman.N,S.E.,S.H.,M.H dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

banner 468x60

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan tersangka bernama Harbani alias Bani Bin Efendi.

Bani dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengungkapkan bahwa tersangka ini diketahui hidup secara nomaden berpindah dari satu masjid ke masjid lain.

Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor.

Awalnya tersangka sama sekali tidak memiliki niat untuk mencuri motor tersebut,

“Jadi Tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka melakukan perbuatan tersebut. Adapun motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu keinginan terpendam yang sudah lama mengidam-idamkan memiliki kendaraan sepeda motor untuk membantunya hidup nomaden dan mencari nafkah, namun Tersangka belum memiliki kemampuan untuk memiliki sepeda motor, dikarenakan faktor ekonomi,” kata Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (3/11).

Raharjo mengungkapkan bahwa tersangka ini ditangkap pada hari Selasa tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2002 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir, Sektor Kubu.

Tersangka ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Kala itu ia melakukan pencurian pada tanggal 12 Agustus 2022.

Dalam perkara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui pengajuan perkata itu berdasarkan Keadilan Restoratif dengan berbagai pertimbangan.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dilakukan sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi