Konstan.co.id – Kejaksaan Agung akhirnya menanggapi perihal pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa pihaknya secara tegas menyatakan para tersangka MDS dan SLRPL tidak layak untuk mendapatkan restorative justice.
“Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (19/3).
Lalu, Ketut juga memaparkan terkait pelaku AG.
Ia mengatakan AG merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum.
“Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice,” tuturnya.
Meski demikian, kata Katut, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut memungkasi.