Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Kejagung Periksa 2 Saksi dan 3 Tersangka Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

badge-check


					Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Senin (6/3).

Selain 2 saksi pihaknya juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk dua saksi yang kita periksa ialah Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY, Pemilik Bengkel MR Classic Motor berinisial A,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Senin (6/3).

“Sedangkan untuk tiga tersangka yang diperiksa ialah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL lalu Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia berinial YS dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS,” jelasnya.

Ketut mengemukakan bahwa pemeriksaan secara bertahap dilakukan.

Ketiga tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sebut Ketut.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

Selain tersangka MA, pihak Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, YS dan kemudian yang terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf